Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI Pakai KTP, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM

- 19 November 2020, 16:03 WIB
Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Banpres BPUM BRI dapat bantuan Rp2,4 juta. Ini cara daftar BLT ini.
Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Banpres BPUM BRI dapat bantuan Rp2,4 juta. Ini cara daftar BLT ini. /Pexels/Roman Pohorecki

"Program Banpres Produktif Usaha Mikro tahap kedua dibagikan kepada masyarakat pelaku UMKM di Indonesia dengan total Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro,” ujar Aji.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Cair

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Pelaku UMKM yang dapat SMS BPUM dari BRI INFO bisa cek nama penerima di formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Jika nomor eKTP (NIK KTP ) tertera di link tersebut maka pelaku UMKM berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dengan mencairkannya di bank penyalur.

Sementara pelaku UMKM belum dapat bantuan ini bisa daftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing atau beberapa lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Alasan Karyawan Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu ada di Sini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair? Cek Dulu Baru Lapor ke Link Ini

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x