Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id Bulan Ini Cair

- 19 November 2020, 08:53 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

 

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan BLT subsidi upah atau gaji (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS senilai Rp 1,8 juta kepada lebih dari 2 juta penerima yang mulai cair bulan November 2020 ini.

Guru, dan tenaga kependidikan bisa cek online daftar penerima dan status pencairan dengan cara akses link info.gtk.kemdikbud.go.id sedangkan dosen PTN  PTS di pddikti.kemdikbud.go.id

Meski demiian, tidak semua guru, dosen, dan tenaga kependidikan bisa dapat bantuan yang hanya cair satu kali ini.

Bantuan ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir bulan ini dengan total anggaran Rp3.662.517.600.000.

Baca Juga: Alasan Karyawan Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu ada di Sini

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening BNI dan BCA, Cek Nama Karyawan di Sini

Dikutip dari laman website resmi Kemdikbud, bantuan BSU disalurkan kepada 2.034.732 penerima dengan rincian sebagai berikut:

  • 162.277 dosen PTN dan PTS
  • 1.634.834 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
  • 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah