NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

- 18 November 2020, 18:12 WIB
NIK KTP yang tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dengan cara daftar di kantor lembaga pengusul.
NIK KTP yang tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dengan cara daftar di kantor lembaga pengusul. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Meskipun NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM yang belum daftar bantuan BPUM masih bisa dapat bantuan BLT Bapres Rp 2,4 juta.

Pelaku UMKM sebaiknya daftar bantuan ini dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang lokasi usaha berbeda alamatnya dengan domisili di KTP.

Ada beberapa daerah yang menerapkan pendaftaran secara online, namun sebagian besar dilakukan secara langsung. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir November 2020

Sebelumnya bantuan ini dibuka September 2020 lalu dengan kuota 9 juta penerima namun ditambah 3 juta penerima lagi dan cair hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta? Lapor ke Sini agar Ditransfer

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Beberapa pelaku UMKM yang sudah dapat bantuan ini mengungkapkan rasa syukur mereka telah mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta gratis ini.

Diantaranya adalah Raminta Boru Damanik, pedagang pakaian, seragam sekolah, sandal dan sepatu anak di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM, Rabu 18 November 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x