Jadwal BSU BPJS BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke BRI, BCA, BNI, Mandiri, hingga CIMB Niaga

- 14 November 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair.
Ilustrasi BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair. /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai ditransfer pada pekan ini.

Adapun jumlah pekerja yang ditransfer pada pekan ini sudah mencapai 4,8 juta pekerja. Sementara total penerima mencapai sekitar 12 juta orang.

Pada awal pekan, sebanyak 2,18 juta pekerja telah mulai ditransfer. Sedang pada Kamis, 12 November 2020, terdapat 2,71 juta pekerja yang mulai ditransfer.

Anggaran yang digelontorkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Daftar JPS Kemnaker Aja, Ada Insentif Rp 40 Juta 

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu per KK Diperpanjang 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Link Ini 

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Saldo ATM! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 4,8 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU BPJS di Link Ini

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x