BERITA DIY - Pada pekan ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan pada sekitar 4,8 juta pekerja.
Pada Senin, 9 November 2020, sebanyak 2,18 juta pekerja telah mulai ditransfer. Sedangkan pada Kamis, 12 November 2020, terdapat 2,71 juta pekerja yang mulai ditransfer.
Anggaran yang digelontorkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Daftar JPS Kemnaker Aja, Ada Insentif Rp 40 Juta
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu per KK Diperpanjang 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Link Ini
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11 Agar Insentif Rp 3,55 Juta Cair, Tak Ikut Hangus
Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website