Awas Diblokir! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair

- 12 November 2020, 15:01 WIB
Kartu Prakerja Login www.prakerja.go.id, Update Mau Insentif Rp3,5 Juta Ikuti Syaratnya
Kartu Prakerja Login www.prakerja.go.id, Update Mau Insentif Rp3,5 Juta Ikuti Syaratnya /prakerja.go.id/.*/prakerja.go.id

BERITA DIY - Setelah dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 11, penerima diwajibkan login ke www.prakerja.go.id dan mengikuti pelatihan agar insentif bisa dicairkan dan akun kepesertaannya tidak diblokir.

Dilansir dari laman resmi Prakerja, peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti pelatihan dalam batas waku maksimal 30 hari sejak menerima SMS pemberitahuan.

Penerima yang tidak mengikuti pelatihan hingga batas waktu tersebut terancam diblokir kepesertaannya sehingga insentif tidak bisa cair.

Penerima Kartu Prakerja bebas memilih lembaga pelatihan manapun yang berafiliasi dengan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM di link eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

Baca Juga: Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini

Dikutip dari instagram resmi @prakerja, berikut ini cara daftar atau mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker,  Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres

Selain itu, masalah lain yang sering dihadapi penerima Kartu Prakerja adalah insentif yang lama cair.

Sebagai informasi, ada beberapa hal yang menyebabkan insentif Kartu Prakerja gagal cair, yaitu:

  • Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  • Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  • Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Belum Cair ke Semua Karyawan, Cek Namamu di Sini

Oleh karena itu, Manajemen Pengella Kartu Prakerja memberikan sejumlah syarat agar insentif bisa segera cair, yakni:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini

Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta secara gratis dan sejumlah insentif, diantaranya:

1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan)

2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x