Cek Namamu di Sini, Jumlah Karyawan yang Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Berkurang

- 10 November 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja /Yumi Karasuma

Menaker menambahkan pihaknya menemukan data karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang dapat bantuan ini.

Oleh karena itu, data yang sudah ada akan dipadankan ulang dan berkoordinasi dengan KPK dan BPK.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Jangan Kaget Lihat Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah