BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM tahap 2 sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka. Bagi yang belum daftar, segera mendaftar mumpung masih ada kesempatan.
Sebab pendaftaran bantuan UMKM ditargetkan tutup pada akhir bulan ini. Namun bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.
Pada BPUM tahap 2, hanya 3 juta UMKM yang akan mendapat BPUM. Berbeda dengan tahap 1, terdapat 9 juta UMKM yang mendapat bantuan.
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Saldo ATM Sekarang
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: Buat yang Tanya Kapan, Ketahui Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 8 Juta Keluarga Dapat Bansos BST hingga Rp 600 Ribu per KK, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Online
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.