NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM

- 8 November 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi: BLT Banpres UMK Rp2,4 juta.
Ilustrasi: BLT Banpres UMK Rp2,4 juta. /PIXABAY/EmAji

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Lapor ke Link Ini agar Cepat Cair

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x