Cek Online eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM ke Kantor Ini agar Dapat SMS BPUM BRI

- 7 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Pixabay/Raten-Kauf

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 1 sudah mulai cair sejak bulan lalu penerima lewat bank BRI.

Pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini mendapatkan SMS notifikasi dari BRI INFO.

Pelaku UMKM yang ingin konfirmasi kebenaran SMS tersebut bisa cek melalui formulir online (Eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Akhirnya Gisel Memberikan Tanggapan atas Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya

Kemudian cara untuk konfirmasi nomor eKTP yang terdaftar sebagai penerima melalui eform BRI adalah sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Setelah itu pelaku UMKM bisa mencairkan bantuannya di kantor bank BRI terdekat dengan membawa KTP.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini ke Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening akan dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan ini.

Pelaku UMKM yang belum pernah dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini masih dibuka hingga akhir November 2020 dengan kuota tambahan 3 juta dari kuota yang semula 9 juta di tahap 1.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan 5 Rekening Bank Ini Tidak Akan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi, hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan ini, mereka adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x