Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI dan Cek di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

- 7 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Pemerintah masih membuka memberikan sejumlah bantuan selama [andemi covid-19 ini. Salah satunya bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta per orang.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul dengan melengkapi syarat dan dibutuhkan.

Pendaftar yang berhak menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa konfirmasi, jika dari bank BRI bisa melalui formulie online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Sebagai informasi, bantuan ini sudah mulai disalurkan sejak bulan lalu di tahap 1 dengan kuota 9 juta. Namun kemudian ditambah kembali 3 juta penerima dan dibuka hingga akhir bulan ini.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Lapor ke Link Ini agar Cepat Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini ke Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Non PKH di Link dan Aplikasi Ini, BSB Ditutup

Baca Juga: Cek Saldo ATM Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Hari Ini ke Karyawan via Bank Himbara

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar ke Kantor Ini

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pendatar yang dinyatakan diterima akan mendapatkan notifikasi, kemudian bisa mencairkan bantuannya ke bank penyalur terdekat dengan membawa KTP.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah