Belum Pernah Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Lapor ke Link Ini agar Cepat Cair

- 7 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp1,2 juta.
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Rp1,2 juta. / Emaji/Pixabay/

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke karyawan minggu ini.

Namun berdasarkan pantauan Berita DIY di media sosial hingga hari ini, Sabtu 7 November 2020, masih banyak karyawan yang belum dapat bantuan Rp1,2 juta ini di termin atau gelombang 2.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, karyawan bisa lapor ke laman resmi (link) Kemnaker jika memenuhi syarat atau mengalami kendala sehingga belum ditransfer bantuan ini.

Sebagai informasi, bantuan BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ini hanya cair ke 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini ke Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai KTP, Daftar Banpres Dapatkan SMS BPUM BRI

Meski demikian, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta berhak dapat bantuan ini karena ada syarat lain yang harus terpenuhi sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Selain itu, sebanyak 152 ribu karyawan yang memenuhi syarat tersebut tetapi bantuannya tidak cair di termin 1 karena rekening bermasalah.

Beberapa masalah tersebut diantaranya rekening yang tidak sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang dibekukan oleh bank.

Sebagai informasi, jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar ke Kantor Ini

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM, Cek SMS BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum agar Rp 2,4 Juta Cair

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x