Cara Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta Meskipun Tak Punya Rekening BRI, Begini Syaratnya

- 5 November 2020, 17:00 WIB
Program BLT Banpres untuk UMKM.
Program BLT Banpres untuk UMKM. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY-Pemerintah melalui Kementerian Koperasai dan UKM (Kemenkopukm) Republik Indonesia meluncurkan program Banpres Produktif untuk UMKM. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kemudian disebut Banpres UMKM ini, merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro tetap bertahan meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan yang diterima para pelaku UMKM nantinya merupakan hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per UMKM. Dana ini akan diberikan secara langsung, bukan bertahap dan melalui rekening pelaku UMKM di salah satu bank penyalur yang ditunjuk Kemenkopukm, diantaranya, BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Kemudian apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank-bank penyalur (BRI, BNI, maupun BNI Syariah), pelaku UMKM akan dibuatkan rekening di bank penyalur setelah mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai proses pencairan Banpres Produktif UMKM.

Baca Juga: Mau UMKM Anda Dipromosikan GRATIS oleh Berita DIY? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bagi para pelaku UMKM masih dapat melakukan pendaftaran Banpres UMKM, dan mendapatkan BLT Rp 2,4 juta hingga akhir November 2020, berikut perssyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Para pelaku usaha mikro tersebut selanjutnya akan diusulkan atau direkomendasikan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres UMKM kemudian dapat melengkapi data-data berikut untuk selanjutnya diajukan kepada lembaga pengusul, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Tips Menambah Berat Badan agar Lebih Ideal Secara Sehat dan Alami

Sejak diresmikannya program Banpres UMKM pada 24 Agustus 2020 lalu, pada 27 Oktober 2020  realisasi penyerapan Banpres Produktif telah mencapai 76.76% atau setara dengan Rp22.108 triliun.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah