BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2 Siap Cair ke Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

- 30 Oktober 2020, 18:46 WIB
Seorang karyawan menunjukkan sesuatu kepada Menaker Ida Fauziyah.
Seorang karyawan menunjukkan sesuatu kepada Menaker Ida Fauziyah. /Tangkap Layar Youtube.com/kemnaker

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang atau termin 2 dijadwalkan cair ke karyawan pada bulan November 2020 nanti.

Karyawan bisa cek apakah namanya terdaftar atau dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan sebesar Rp1,2 juta termin 2 ini ditransfer setelah pencairan termin 1 selesai dan dievaluasi.

Jadwal pencairan BLT Subsidi gaji geombang 2 ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang saat menemui penerima BLT Subsidi Gaji ini.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BST Rp 500 Ribu per KK Non PKH, BST, dan BPNT dan Lapor ke Sini

Baca Juga: Klik cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.

Sebagai informasi, syarat penerima bantuan subsidi gaji ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM Facebook, Dapat Rp 31 Juta Jika Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Besok Ditutup! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp3,55 Juta

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji ini dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Cair! Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis hingga 50 GB

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x