Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi Jogja Paling Rendah

- 30 Oktober 2020, 10:37 WIB
PEKERJA di Purbalingga sudah mendapatkan upah dari perusahaan sesuai aturan.*/EVIYANTI/PR
PEKERJA di Purbalingga sudah mendapatkan upah dari perusahaan sesuai aturan.*/EVIYANTI/PR /EVIYANTI/PR/

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Berdasarkan edaran tersebut, upah mininum pekerja di tahun depan tidak ada kenaikan. Maka besaran upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 ini.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih tertinggi dengan Rp4.276.349, sedangkan Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta jadi yang terendah dengan Rp1.704.607.

Alasan tidak adanya kenaikan upah ini menurut Menaker sebagai jalan tengah yang harus diambil di masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Besok Ditutup! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp3,55 Juta

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas Ida Fauziyah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Berikut besaran upah minimum di 34 provinsi di Indonesia:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7.Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Cair! Begini Cara Daftar Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis hingga 50 GB

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x