Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

- 30 Oktober 2020, 07:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja/

Baca Juga: Link Cek Penerima Bantuan BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BPUM, Penuhi Syaratnya!

Ida yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapernta PKK), Suhartono itu mengatakan maksimal satu kelompok yang mendapatkan bantuan berjumlah 20 orang.

"Maksimal 20 orang per kelompok. Bantuannya berupa uang tunai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya," kata Ida.

Melalui bantuan program ini, Ida mendorong para perempuan yang terdampak pandemi COVID-19 menjadi pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga mereka bisa bangkit dari dampak ekonomi karena wabah COVID-19.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

"Targetnya masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 bisa mendapatkan penghasilan melalui program ini, karena sekarang pasar kerja masih terbatas, bisa mendorong mereka untuk menjadi entrepreneur atau pelaku UMKM bisa terfasilitasi melalui program ini," ucapnya.

Kemnaker memberikan kemudahan kepada semua kelompok perempuan di Tanah Air untuk mendapatkan manfaat program bantuan itu.

"Cukup membentuk kelompok, ada surat pernyataan dari desa bahwa kelompok itu benar-benar ada di desanya. Jenis usaha tergantung kelompok dan kearifan lokal," katanya.

Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?

Ia mengatakan untuk menangani dampak pandemi COVID-19, Kemenaker menyiapkan anggaran Rp500 miliar untuk tiga program, yakni program TKM, padat karya produktif dan padat karya infrastruktur.

"Sudah berjalan 40 persen secara nasional dari total 12.500 kelompok dari semua program," ucapnya.

Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha, serta padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK, Beras 15 Kg dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x