Hati-hati! Isi Data Tak Sesuai saat Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id Kini Bisa Dipidana

- 27 Oktober 2020, 19:44 WIB
Halaman Kartu Prakerja/ Tangkap Layar/ Marhum
Halaman Kartu Prakerja/ Tangkap Layar/ Marhum /

BERITA DIY - Sejak program Kartu Prakerja dibuka pertama kali, sebanyak 5,6 juta orang telah mendapatkan manfaat program pelatihan dan insentif tersebut per Oktober 2020.

Untuk meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada hari ini, 27 Oktober 2020, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

“Kerja sama ini adalah bagian upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin  timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin. 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair 98,3 Persen, Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD. 

Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BST Non PKH Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos, 10 Juta Keluarga Dapat

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.

“Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Ada 3 lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat. 

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana. 

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?

“Manajemen Pelaksana mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi pada Jamdatun atas dukungan yang diberikan kepada Program Kartu Prakerja selama ini. Tidak hanya tata kelola menjadi lebih baik, namun kredibilitas program menjadi semakin kokoh,” pungkas Denni Puspa Purbasari, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x