Masih Dibuka! Daftar Banpres UMKM ke Kantor Ini dan Cek Dapat BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 24 Oktober 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi BLT banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi BLT banpres UMKM Rp 2,4 juta. /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/

BERITA DIY - Bantuan presiden (banpres) atau BPUM senilai Rp 2,4 juta masih diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 dan dibuka hingga NOvember 2020.

Informasi lengkap mengenai cara daftar, syarat dapat, dokumen dan data yang perlu disiapkan, serta kantor dinas atau lembaga pengusul tersedia di laman resmi depkop.go.id.

Sedangkan cara cek online daftar penerima BLT yang sudah mendapatkan SMS dari bank penyalur BRI bisa dilakukan menggunakan KTP di eform BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwal Ditransfer ke Karyawan

Sebagai informasi, Bantuan UMKM yang semula dibatasi untuk 9 juta orang, kini sudah ditambah 3 juta kuota lagi.

Syarat pelaku UMKM yang berhak dapat BLT ini adalah WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook: Dapat Rp 31 Juta, Penuhi Syarat dan Berkas Ini

Kemudian pelaku UMKM yang ingin mendaftar perlu mempersiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Cara daftar bantuan ini dengan mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak dapat banpres UMKM ini nantinya akan diberi tahu melalui SMS notifikasi dari bank penyalur.

Kemudian perlu melakukan konfirmasi atau cek langsung secara online. Sebagai contoh cek di bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah itu penerima bantuan UMKM ini bisa mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x