2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tidak Cair ke 150 Ribu Karyawan Ini, Cek dan Lapor agar Ditransfer Gelombang 2
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.