Cara Daftar Banpres UMKM Sampai Dapat SMS BRI dan Cek Online BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id

- 23 Oktober 2020, 10:08 WIB
Cara Daftar Bantuan UMKM dan Cek Online Penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP
Cara Daftar Bantuan UMKM dan Cek Online Penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

BERITA DIY - Pendaftaran banpres UMKM masih dibuka hingga November 2020. Cara daftar bantuan BPUM ini sudah tidak bisa dilakukan secara online. Tetapi cek penerima dari bank penyalur BRI bisa dilakukan menggunakan KTP dengan klik link EForm BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Sebagaimana diketahui, Bank BRI merupakan salah satu bank penyalur selain BNI dan Bank Syariah Mandiri yang menyalurkan bantuan Rp 2,4 juta ini.

Bank BRI memastikan penerima yang sudah dapat SMS bisa cek untuk konfirmasi penerimaan BLT ini secara online.

Baca Juga: Tutup Hari Ini, Daftar di www.prakerja.go.id ikut Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta Cair ke Karyawan? Ini Jadwalnya

Baca Juga: Daftar Online Bantuan BPUM UMKM Bukan di siapbersamaumkm.com, Ini Cara Beserta Panduan Cek Penerima

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Kemudia pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM Tidak Bisa Online, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM, maka wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Pelaku UMKM yang tidsk mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.

Sebagai informasi, pendaftaran bantuan ini masih dibuka hingga kuota terpenuhi. Kuota yang sebelumnya 9 juta penerima kini sudah ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi.

Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui kantor dinas atau lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan cara melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Bantuan UMKM yang semula dibatasi untuk 9 juta orang, kini sudah ditambah 3 juta kuota lagi.

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini, Berikut Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud

Hal ini dikarenakan BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas bisa bisa mendaftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Adapun cara daftar bantuan ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah