BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Wajib Dikembalikan? Ini Kata Menaker

- 21 Oktober 2020, 14:25 WIB
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker


BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke 12.166.471 karyawan atau sekitar 98 persen dari total penerima. Namun Kementerian Ketenagakerjaan meminta bantuan yang sudah ditransfer wajib dikembalikan oleh beberapa pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, bantuan sebesar Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.

Karyawan yang tidak memenuhi syarat tetapi sudah ditransfer bantuan ini wajib mengembalikan bantuan ini ke kas negara.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusi agar Insentif Juga Bisa Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan harus mengembalikan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Profil Asfinawati, Direktur YLBHI yang Gencar Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mata Najwa

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah sebagaimana dikutip dari Mantra Sukabumi pada artikel sebelumnya yang berujudul: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tambah Ida.

Baca Juga: Panduan Terbaru Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM: dari Syarat Hingga Dapat SMS BRI

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Sebelumnya Kemnaker juga sudah membatalkan pencairan dana BLT ke 150 ribu karyawan yang gugur di tahap validasi.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Data 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan agar diperbaiki sehingga bisa ditransfer BLT.*** (Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x