4. Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Cair 97 Persen, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya