Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Cair 97 Persen, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

- 15 Oktober 2020, 10:30 WIB
BLT Subsidi Gaji sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak.
BLT Subsidi Gaji sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah mentransfer bantuan BLT subsidi gaji BPJS kepada 11.950.300 karyawan atau sebesar 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima.

Hal ini dikonfirmasi Ida melalui akun instagram resmi @kemnaker yag dikutip Berita DIY hari ini, Kamis 15 Oktober 2020.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Tips dan Itinerary Road Trip Seru Yogyakarta – Solo – Semarang di Tengah Pandemi

Baca Juga: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya

Ida menambahkan, penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 diberikan kepada 618.588 karyawan.

Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ibu Ida.

Sebagai informasi, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 11,9 Juta Karyawan, Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x