- Sudah lulus dari pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja buruh yang dirumahkan
- Bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
- Bukan pegawai pemerintah TNI/Polri
- Belum menerima bantuan lain
Baca Juga: Cara Dapat Saldo DANA Rp100 Ribu Gratis Tanpa Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024, Ikuti Cara Ini!
Daftar Kartu Prakerja 2024 dilakukan melalui link www.prakerja 2024 dengan menggunakan NIK E-KTP dan KK, berikut caranya:
1. Login link www.prakerja.go.id