Sementara untuk Gelombang 2 pemerintah DKI Jakarta menjelaskan jika masih ada lebih dari 130 siswa yang diverifikasi ulang di lapangan langsung agar bantuan tepat sasaran.
Namun perlu diingat bahwa yang bisa menjadi penerima KJP Plus hanya siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia 6 - 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal, Non Formal dan DTKS di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta
Masyarakat yang belum mendapatkan pencairan KJP 2024 Tahap 1 ini bisa juga cek apakah pihaknya terdafar sebagai penerima KJP Plus dengan login ke kjp.jakarta.go.id lalu siapkan NIK.
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Pada bagian PENCAIRAN pilih Perksa Status Penerimaan KJP
3. Input NIK pada kolom yang disediakan, pilih tahun 2024 dan Tahap 1 untuk mengetahui pencairan Gelombang 2