Namun masih ada uang BLT Rp 700 ribu untuk UMKM jika NIK KTP masuk kriteria seagai penerima Kartu Prakerja gelombang 70.
Kartu Prakerja Gelombang 70
Nantinya UMKM dengan NIK KTP berikut bisa terdata sebagai penerima uang BLT Rp 700 ribu di www.prakerja.go.id.
1. WNI pemilik NIK KTP dan KK
2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
3. Bukan golongan ASN/PNS atau BUMN
4. Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja
5. Pelaku UMKM
6. Pekerja yang terkena PHK