Jadwal Pembayaran Gaji ke-13, Cair Juni 2024 Tanggal Berapa? Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima

- 27 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi - Kapan jadwal pembayaran gaji ke-13, akan cair Juni 2024 tanggal berapa? Berikut ini daftar penerima dan besaran yang diterima.
Ilustrasi - Kapan jadwal pembayaran gaji ke-13, akan cair Juni 2024 tanggal berapa? Berikut ini daftar penerima dan besaran yang diterima. /Pixabay/@iqbalnuril

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 PNS, Pensiunan, Anggota TNI Polri, dan PPPK Serta Besarannya

Daftar Penerima Gaji ke-13 2024

Sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 cair kepada aparatur negara dan pensiunan yang terdiri sebagai berikut:

Aparatur Negara
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

Pensiunan
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Benarkah Disalurkan Tanggal 3 Juni 2024 dan Berapa Nominalnya

Besaran Gaji ke-13 2024

Dalam lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 juga terdapat informasi mengenai besaran gaji ke-13 2024 yang cair, antara lain:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.00O,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.42O.250,00
d. Anggota: Rp23.42O.250,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550,00
b. Eselon II Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp3.571.050,O0
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp3.866.10O,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500,00

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah