Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 PNS, Pensiunan, Anggota TNI Polri, dan PPPK Serta Besarannya
Daftar Penerima Gaji ke-13 2024
Sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 cair kepada aparatur negara dan pensiunan yang terdiri sebagai berikut:
Aparatur Negara
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Pensiunan
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Benarkah Disalurkan Tanggal 3 Juni 2024 dan Berapa Nominalnya
Besaran Gaji ke-13 2024
Dalam lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 juga terdapat informasi mengenai besaran gaji ke-13 2024 yang cair, antara lain:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.00O,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.42O.250,00
d. Anggota: Rp23.42O.250,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550,00
b. Eselon II Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp3.571.050,O0
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp3.866.10O,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500,00