SELAMAT! BLT 700 RIbu Cair ke UMKM Pemilik NIK KTP yang Terdaftar di Sini Bukan BPUM, Begini Cara Daftarnya

- 26 Mei 2024, 11:53 WIB
Ilustrasi - BLT Rp 700 ribu cair ke UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link resmi bukan BPUM hingga cara daftarnya.
Ilustrasi - BLT Rp 700 ribu cair ke UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link resmi bukan BPUM hingga cara daftarnya. /Instagram.com/@bank_indonesia

UMKM bisa melakukan pencairan melaui rekening BNI dan BCA maupun dompet digital seperti Gopay, Dana, OVO, dan LinkAja.

Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP UMKM yang Terdaftar di SINI Terima BLT 2,4 Juta Bukan BPUM Cek di Eform BRI eform.bri.co.id

Cara daftar bagi yang belum terdaftar

Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja 2024 masih ada kesempatan. Sebab, tak lama lagi akan dibukan pendaftaran Gelombang 69.

UMKM bisa daftar Kartu Prakerja 2024 untuk mendapatkan BLT Rp 700 ribu dengan cara di bawah ini:

  • Membuat akun Kartu Prakerja menggunakan email di www.prakerja.go.id. 
  • Login atau masuk ke dashboard, isi data diri, upload dokumen, dan konfirmasi nomor HP. 
  • Mengerjakan tes kemampuan dasar. 
  • Gabung ke gelombang terbaru yang sedang dibuka. 
  • Jika lolos seleksi, tonton 3 video dan menyambungkan akun DANA Premium. 
  • Membeli pelatihan pertama dan mengikutinya sampai selesai. 
  • Memberikan penilaian dan ulasan terhadap lembaga pelatihan yang diikuti. 
  • Mengisi 2 survei evaluasi yang sudah disediakan. 
  • Saldo Dana gratis Rp 700 ribu akan cair bertahap.

Baca Juga: SELAMAT! UMKM Pemilik Akun Dana Premium Terdaftar di SINI Dapat 700 Ribu Bukan BPUM 2024, Ini Cara Daftarnya

Syarat bisa lolos jadi penerima BLT Rp 700 ribu

Perlu dicatat, UMKM pemilik NIK KTP bisa lolos menjadi penerima BLT Rp 700 ribu dari program pemerintah Kartu Prakerja 2024 jika memenuhi syarat, antara lain:

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja. 
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Demikian informasi BLT Rp 700 ribu cair ke UMKM pemilik NIK KTP yang terdaftar di link resmi bukan BPUM hingga cara daftarnya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah