Hore! 20 Juta Orang Bakal Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Simak Caranya untuk Dapat Bantuan

- 8 Oktober 2020, 06:25 WIB
Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm
Presiden Jokowi memberikan dana BLT banpres produktif Rp 2,4 juta kepada pelaku Umkm /ANTARA/

BERITA DIY - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah menargetkan jumlah pelaku usaha mikro yang akan mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bertambah menjadi 20 juta penerima bantuan sosial.

"Target kami (Pemerintah) sampai 15 juta itu memang di 2021 awal itu sudah harus selesai. Tapi kami akan buat target-target berikutnya. Jadi kalau 2020 itu bisa sampai 12 juta, maka nanti di 2021 itu kami harapkan sampai 20 juta," kata Ma'ruf Amin seperti dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Tak Banyak Orang Tahu, Download Surat Ini Salah Satunya

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BLT Banpres Rp 2,4 Juta Sudah Ditransfer ke 1,3 Juta Orang, Masih Ada Kuota 4,6 Juta! Daftar di Sini

Dari data awal sebanyak 60 juta pelaku usaha, lanjut Ma'ruf, hingga September 2020 baru diperoleh 9,16 juta pengusaha mikro. Jumlah penerima bansos produktif tersebut akan bertambah pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember.

Baca Juga: 26,5 Ribu Orang Akan Diberi BLT Rp 1 Juta dari Kemenkeu, Pendaftaran hingga Awal April! Yuk Daftar

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka dari Pengelola , Daftar di Prakerja.go.id

Verifikasi data pelaku usaha mikro tersebut berada di bawah koordinasi Kemenkop UKM dengan melakukan validasi dari dinas koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank yang melayani UMKM.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu dari Kemensos

Kriteria pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos produktif tersebut antara lain tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri maupun karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pemerintah Bersiap Buka Lowongan CPNS, Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB 

"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah