BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer ke BNI BRI Mandiri dan BCA: Lapor ke Sini Jika Belum Cair

- 7 Oktober 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan sesuatu ke Menaker Ida Fauziyah. Cara lapor jika BLT subsidi gaji tahap 5 belum ditransfer.
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan sesuatu ke Menaker Ida Fauziyah. Cara lapor jika BLT subsidi gaji tahap 5 belum ditransfer. /Tangkap Layar Youtube.com/kemnaker

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji karyawan Tahap 5 cair haru ini, Rabu 7 Oktober 2020 melalui bank BNI, BRI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya. Masyarakat yang belum ditransfer bisa lapor yang dijamin sampai ke website Kemnaker.

Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin. Atau Rp1,2 juta per dua bulan.

Pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 5 pada hari ini dikonfirmasi Menaker Ida Fauziyah kemarin. Setelah tahap 5, Kemnaker juga akan mencairkan gelombang 2.

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Siap Ditransfer, Ini Cara Dapat dan Syarat agar Cair

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Buruan Daftar JPS, Ribuan Orang Sudah Dapat Manfaatnya

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Pekerja yang memenuhi syarat namun bekum ditransfer BLT Subsidi Gaji/upah ini bisa lapor melalui website Kemnaker, dengan cara berikut:

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

- Buka internet kemudian masuk ke link https://kemnaker.go.id/

-Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Adapun syarat menerima BLT Subsidi Gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek Dapat atau Tidak Pakai Aplikasi Ini

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Daerah Ini Diprioritaskan Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Sini: Tambahan Kuota 3 Juta

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x