"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: Kabar Baik! Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka, Kapan? Ini Bocoran dari Menpan RB
Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Website? Ini Cara Baru Dapat Bantuan
Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.
Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.
Baca Juga: Kemenkeu Bagikan Bansos BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Begini Kriterianya
Berikut cara membuat KKS:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.