Baca Juga: Insentif Gagal Cair? Tak Bisa Daftar? Mau Tahu Info Kartu Prakerja Gelombang 11? Hubungi Nomor Ini
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
UPDATE: Pengelola Buka Suara soal Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cek Selengkapnya Di Sini
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
Baca Juga: Mau BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK? Yuk Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Ini Cara Lengkapnya
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta ke 9 Juta Penerima, Bisa Lewat Online Atau Datangi Kantor Ini
Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.***
Baca Juga: Insentif Gagal Cair? Tak Bisa Daftar? Mau Tahu Info Kartu Prakerja Gelombang 11? Hubungi Nomor Ini
Baca Juga: Siap-siap, Seleksi CPNS Akan Diumumkan 30 Oktober 2020