1. Keluarga WNI;
2. Masuk golongan miskin atau rentan miskin;
3. Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri;
4. Terdata di DTKS Kemensos.
Rincian bantuan pendidikan PKH
Meski diberikan per KK, di dalam PKH terdapat 3 kategori bantuan yang dikhususkan untuk pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: total Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu 4 kali cair dalam setahun.
2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: total Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu 4 kali cair dalam setahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu 4 kali cair dalam setahun.