Syarat Penrima PKH 2024 :
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berasal dari kalangan miskin atau rentan
- Terdata di DTKS Kemensos
- Memiliki KKS atau SKTM
- Bukan golongan ASN
- Lansia atau penyandang disabilitas
Apabila UMKM pemilik NIK KTP dengan ciri di atas bisa cek status penerima PKH 2024 melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id atau bisa ikuti cara berikut.