Daftar Pakai KTP, Karyawan Buruh Bisa Dapat Rp 700 Ribu Tapi Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

- 9 April 2024, 06:10 WIB
Ilustrasi - Karyawan dan buruh cukup daftar pakai KTP, bisa dapat Rp 700 ribu tapi bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker.
Ilustrasi - Karyawan dan buruh cukup daftar pakai KTP, bisa dapat Rp 700 ribu tapi bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker. /PIXABAY/@Ekoanug

BERITA DIY - Karyawan dan buruh cukup daftar pakai KTP, bisa dapat Rp 700 ribu tapi bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan, pekerja, dan buruh

Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Namun setelah BSU Kemnaker tidak disalurkan lagi, karyawan dan pekerja tidak mendapatkan BLT lagi.

Baca Juga: NIK KTP Terdata di Sini Karyawan Dapat Bantuan Rp 700 Ribu, Cek Penerima Bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan

Sejak tahun 2023 kemarin Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi menghentikan penyaluran BSU. Meski demikian, masih ada program bantuan lain yang bisa diraih oleh pekerja.

Ada uang BLT Rp 700 ribu untuk karyawan dengan daftar menggunakan NIK KTP di link prakerja.go.id. Program bantuan tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 66.

Kartu Prakerja adalah program pelatihan kompetensi yang juga memberikan insentif kepada peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan.

Karyawan bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu dengan daftar Kartu Prakerja pakai NIK KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x