BERITA DIY - Karyawan dan buruh cukup daftar pakai KTP, bisa dapat Rp 700 ribu tapi bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada karyawan, pekerja, dan buruh
Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Namun setelah BSU Kemnaker tidak disalurkan lagi, karyawan dan pekerja tidak mendapatkan BLT lagi.
Sejak tahun 2023 kemarin Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi menghentikan penyaluran BSU. Meski demikian, masih ada program bantuan lain yang bisa diraih oleh pekerja.
Ada uang BLT Rp 700 ribu untuk karyawan dengan daftar menggunakan NIK KTP di link prakerja.go.id. Program bantuan tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 66.
Kartu Prakerja adalah program pelatihan kompetensi yang juga memberikan insentif kepada peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan.
Karyawan bisa dapat uang BLT Rp 700 ribu dengan daftar Kartu Prakerja pakai NIK KTP.