Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Non BPUM 2024 eform.bri.co.id, Siapkan KTP KK Daftar Online Kesini!
Sebagai gambaran, penerima UMKM penerima bantuan BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaku UMKM adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
- Sudah memiliki NIK KTP.
- Bukan bagian dari ASN/PNS, bukan anggota Polri/TNI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki usaha yang sedang tidak didanai oleh perbankan dan KUR.
- Sudah memliki SKU (Surat Keterangan Usaha)
Namun perlu diketahui sejak tahun 2022 lalu, bantuan BPUM sudah secara resmi dihentikan pencairannya oleh Kemenkop UKM.
Masih Ada Uang Bantuan untuk UMKM di 2024
PKH 2024