- Dinas Koperasi dan UMKM kemudian akan mengecek dokumen dan melakukan verifikasi identitas apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM:
- Pemilik atau pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Pelaku harus memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM bukan merupakan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
- Usaha tersebut sedang tidak didanai atau mendapatkan kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Pelaku UMKM yang alamat kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat tempat usahanya berbeda maka harus memiliki surat keterangan usaha atau SKU yang diterbitkan oleh pihak terkait.
Sayangnya syarat dan cara mendapatkan BPUM di atas hanya berlaku pada tahun 2020 dan 2021, adapun selanjutnya BPUM tidak cair lagi.
Bantuan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM
Termasuk tahun 2024 ini, UMKM tidak bisa mendapat BPUM BRI lagi, namun ada BLT lain dari pemerintah yang bisa didapat.
Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) yakni BLT BPNT 2024 dengan pencairan uang bantuan Rp 2,4 juta.
BPNT merupakan kepanjangan dari Bantuan Pangan Non Tunai, selanjutnya bantuan ini akan cair berupa uang tunai.
Pencairan uang tunai dari bansos BPNT sudah berjalan sejak 2023 lalu dan berlanjut disalurkan tunai tahun 2024 ini.