THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dari APBN
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR bagi PNS dan PPPK dari APBD
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR bagi pensiuan
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Baca Juga: Gaji THR PNS 2024 Cair Full 100 Persen, Kapan Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024?
Terkait kapan THR 2024 kapan cair bagi PNS hingga pensiuan, sesuai jadwal yang tercantum dalam PP 14 Tahun 2024 sendiri yaitu paling cepat yaitu 10 hari sebelum Hari Raya.
Dengan kata lain maka pemberian THR 2024 akan cair setidaknya mulai tanggal 1 April 2024.
Demikian penjelasan THR 2024 kapan cair, serta berapa besarannya, berikut jadwal pemberian sesuai PP 14 Tahun 2024 terbaru dan rincian perhitungan.***