2. Pilih alamat sesuai KTP (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Input nama sesuai KTP
4. Input kode huruf
5. Klik "Cari Data"
6. Kemudian hasil pencarian akan muncul yang menunjukkan apakah MKM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Itulah informasi tanpa cek BPUM, UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta di 2024 pakai NIK KTP cek penerima bukan di eform.bri.co.id.***