Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Hanya Bulan Ini, 3,2 Juta Pelaku Mikro dan UMKM Akan Terima BLT Banpres Rp 2,4 Juta! Cuma Modal KTP
Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: 15,7 Juta Pekerja Peroleh BLT Subsidi Gaji Tahap 1 hingga 5 Rp 600 Ribu, Belum Terima? Lapor Kesini
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Artinya Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.***