Bukan BPNT dan PKH, Siswa Ini Bisa Dapat BLT Rp 1,8 Juta Maret 2024, Begini Caranya

- 6 Maret 2024, 15:35 WIB
Bukan BPNT dan PKH, Siswa Ini Bisa Dapat BLT Rp 1,8 Juta Maret 2024, Begini Caranya.
Bukan BPNT dan PKH, Siswa Ini Bisa Dapat BLT Rp 1,8 Juta Maret 2024, Begini Caranya. /Tangkap layar instagram.com/@kemdikbud.ri

Adanya program PIP bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah yang disebabkan karena faktor ekonomi.

PIP juga memiliki harapan untuk bisa mengurangi biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Selamat, BPNT Tahap 2 Bulan Maret 2024 Cair Melalui Rekening KKS BNI BRI Mandiri, Kapan Disalurkan?

Syarat Penerima PIP

- Peserta Didik Pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/ Keluarga Penerima Manfaat

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Sudah Muncul Status Pencairan! Uang Rp600.000 Masuk Rekening KKS KPM PKH 2024 Cek Online Daftar Penerimanya

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out)

- Peserta didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konfilk, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah