BLT Rp 2 juta untuk siswa tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang digalakan oleh Kemensos.
Berbeda dengan PIP Kemdikbud 2024, syarat penerima PKH 2024 kategori anak sekolah harus sudah mempunyai KIP.
Syarat PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).