Pencairan PKH Lewat Kantor Pos Bawa Dokumen Ini, Cek Nominal Bantuan PKH Terbaru 2024 Lansia hingga Balita

- 14 Februari 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi - Bawa dokumen ini saat pencairan bansos PKH lewat kantor pos, cek skema dan nominal bantuan terbaru untuk lansia hingga balita.
Ilustrasi - Bawa dokumen ini saat pencairan bansos PKH lewat kantor pos, cek skema dan nominal bantuan terbaru untuk lansia hingga balita. /PIXABAY/IqbalStock

Sebagai informasi untuk pencairan bansos PKH secara kolatif maupun individu ke kantor pos, KPM perlu membawa sejumlah dokumen pencairan bansos PKH, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Undangan pencairan bansos PKH
  • Kartu Tantu Tnda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Selain itu, sebleum mencairkan bansos PKH KPM juga sebaiknya melakukan cek status penerima bantuan melalui HP dengan cara sebagai berikut.

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP
  • Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai KTP
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai KTP
  • Tuliskan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Ketikkan huruf kode captcha
  • Klik Cari Data dan tunggu hingga data pencairan muncul

Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Rp 700 Ribu Cair ke BNI BCA, Daftar Pakai NIK KTP Bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan

Nominal Bantuan PKH Terbaru 2024

Sebagai informasi nominal bantuan PKH di tahun 2024 tidak ada perubahan atau sama seperti tahun sebelumnya. Adapun rincian nominal yang bakal diterima tujuh kategori penerima PKH adalah sebagai berikut.

  • Lansia: Rp600.000 untuk setiap tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp600.000 untuk setiap tahap
  • Ibu hamil: Rp750.000 untuk setiap tahap
  • Balita: Rp750.000 untuk setiap tahap
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 untuk setiap tahap
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 untuk setiap tahap
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 untuk setiap tahap

Demikian informasi nominal bantuan PKH terbaru 2024 lansia hingga balita lengkap dokumen yang dibawah saat pencairan PKH lewat kantor pos.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x