Siswa bisa jadi penerima PIP jika merupakan pemegang KIP; siswa dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin; siswa pertimbangan khusus seperti:
- Dari keluarga peserta PKH atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan; terkena dampak bencana alam.
- Siswa tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Nah, cek pencairan dana BLT Rp 1,8 juta lewat HP bisa dilakukan dengan mengaskses link pip.kemdikbu.go.id. Berikut caranya:
1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau laptop.
2. Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.