- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
2. Isi formulir identitas siswa dan orang tua dari sekolah
3. Serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak sekolah/bagian Tata Usaha (TU)
4. Pihak sekolah akan mendaftarkan siswa sebagai layak PIP
5. Siswa bisa cek berkala pada laman pip.kemdikbud.go.id
Cek Status Penerima PIP
- Masuk laman pip.kemdikbud.go.id
- Input NISN dan NIK siswa
- Isikan hasil penjumlahan