Sayangnya, hingga hari ini belum diketahui apakah pemerintah akan menggunakan data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (KemenKoPMK) atau Kementerian Sosial (Kemensos).
Kedua kementerian tersebut memiliki data masyarakat miskin/rentan miskin yang layak dapat bantuan dari pemerintah.
Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan KemenKoPMK memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Yang jelas, BLT Rp 600 ribu Februari 2024 non BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak akan diberikan kepada beberapa golongan berikut ini:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Orang kaya raya
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Aparatur Sipil Negara (ASN)