Ide Perubahan BUMN Jadi Koperasi Berpotensi Langgar Undang-undang

- 5 Februari 2024, 21:30 WIB
Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN /ANTARA/Aprilio Akbar/

BERITA DIY  -  Kajian Tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau TIMNAS AMIN soal perubahan BUMN menjadi koperasi menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya Associate BUMN Research Group Universitas Indonesia Toto Pranoto yang menungkapkan bahwa ide mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi merupakan hal yang keliru.

“Pernyataannya cukup absurd, dia tidak terlalu memahami konteks antara koperasi dan BUMN sebagai aktor pelaku bisnis di Indonesia,” kata Toto saat dihubungi, Senin (5/2/2024). Ide ini dilontarkan salah satu pengamat koperasi 

Menurut Toto dalam Undang-Undang 1945, tujuan koperasi dan BUMN sangat berbeda. Koperasi merupakan entitas yang terdiri dari berbagai individu.

Untuk BUMN perannya tidak hanya mencari keuntungan namun juga dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada publik melalui berbagai macam program kewajiban pelayanan publik  atau kegiatan perintisan.

“Koperasi dengan anggota individu-individu yang tujuannya memberikan kemakmuran  untuk para anggota koperasinya, tidak ada kaitanya dengan BUMN tadi [memberikan pelayanan publik],” tuturnya.

Saat dikaitkan dengan regulasi, terdapat undang-undang BUMN, undang-undang keuangan negara dan lainnya. Dengan demikian, ide menjadikan BUMN menjadi koperasi, sulit untuk bisa dilaksanakan.

Menurut dia, yang terpenting adanya kolaborasi antara para pelaku ekonomi baik BUMN, swasta, dan koperasi yang perlu ditingkatkan.

“Akan jauh lebih baik misalnya kalau kolaborasinya ditingkatkan, atau misalnya kalau koperasinya juga cukup punya kekuatan kapital yang oke,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x