Berbeda dengan PIP Kemdikbud 2024, PKH 2024 digalakan oleh kemensos sebagai program yang membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.
Di antara penerima PKH 2024 adalah golongan anak sekolah SD, SMP, SMA yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)