Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal 2024 dan Solusi Tak Mampu Bayar Tagihan Pinjaman Online
Ada beberapa penyebab seseorang debitur pinjol masuk blacklist pinjol atau daftar hitam OJK, berikut beberapa di antaranya:
- Telat membayar tagihan pinjaman
- Gagal bayar pinjaman
- Mengajukan pinjaman dengan identitas palsu
- Melanggar ketentuan pinjaman
Dampak Masuk Blacklist Pinjol
Berikut beberapa dampak ketika sudah masuk blacklist pinjol:
- Sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk pinjol
- Sulit mendapatkan kartu kredit
- Sulit mendapatkan asuransi
- Sulit mendapatkan pekerjaan
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal 2024 dan Solusi Tak Mampu Bayar Tagihan Pinjaman Online
Berapa Lama Blacklist Pinjol Akan Hilang?
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016, data debitur yang memiliki riwayat kredit buruk akan berada di blacklist selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.
Cara menghapus blacklist pinjol adalah dengan melunasi seluruh tunggakan pinjaman. Setelah itu, debitur dapat mengajukan permohonan penghapusan blacklist kepada OJK.