BERITA DIY - Selamat penerima bansos PBI JK bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta. Simak syarat, cara daftar, dan cek online penerima tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan, di sini.
Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali jenis bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK.
Bansos PBI JK diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan dalam bentuk uang tunai.
Bansos PBI JK diberikan dalam bentuk bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis, sehingga tidak perlu membayar iuran, karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Bansos PBI JK ini tidak diberikan kepada penerima, namun dibayarkan secara langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat bisa langsung menikmati layanan kesehatan secara gratis.
Masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK ini atau tidak, dengan mengecek di link cekbansos.kemensos.go.id.
BLT Tambahan Rp 2,4 Juta untuk Penerima Bansos PBI JK
Sebagai informasi, para penerima bansos PBI JK bisa dapat bantuan uang tunai atau BLT tambahan senilai Rp 2,4 juta pada tahun 2024 ini, jika nama mereka juga terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako.
Para penerima bansos PBI JK bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta bahkan tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan, dengan syarat nama mereka juga terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali pilihan bantuan yang tertera di link cekbansos.kemensos.go.id, seperti PKH, BPNT, BST, PBI JK, BLT BBM, dan lain-lain.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK akan mendapatkan keterangan sebagai berikut di link cekbansos.kemensos.go.di:
1. Ada keterangan "YA" di kolom "STATUS" di bagian "PBI-JK"
2. Ada keterangan "JAN 2024" di kolom "PERIODE" di bagian "PBI-JK".
Mereka juga bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta, jika pada link cekbansos.kemensos.go.id juga muncul tambahan keterangan sebagai berikut:
1. Keterangan "YA" di bagian "STATUS" di kolom "BPNT"
2. Keterangan "PROSES BANK HIMBARA/PT POS" di bagian "KET" di kolom "BPNT
3. Keterangan "SEMBAKO JAN 2024 atau SEMBAKO JAN-FEB 2024" di bagian "PERIODE" di kolom "BPNT".
Adapun syarat penerima bansos PBI JK bisa dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta dari BPNT ini adalah mereka berasal dari warga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS serta bukan ASN, TNI, dan Polri.
Masyarakat yang memenuhih syarat namun tidak dapat BPNT bisa lapor atau daftar dengan beberapa cara berikut ini, tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan:
1. Mengajukan diri ke kepala desa
2. Daftar online via Aplikasi Cek Bansos
3. Daftar online di link DTKS yang disediakan pemerintah daerah
Sedangkan cara cek penerima BLT tambahan Rp 2,4 juta dari BPNT tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat
3. Input nama
4. Input huruf kode
5. Klik "Cari Data"
Lalu akan muncul informasi apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK sekaligus terdaftar sebagia penerima BPNT atau tidak.
Itulah syarat penerima bansos PBI JK dapat BLT tambahan Rp 2,4 juta dan cara daftar online tanpa kartu KIS BPJS Kesehatan.***